SEMARANG, nukotasemarang.com – Tagar #boikotTrans7 menggema di media sosial. Penyebabnya adalah tayangan dalam program Xpose pada Senin 13 Oktober 2025 yang menyinggung kiai dan santri.
Dalam tayangan tersebut, Xpose trans 7 mencuplik video tape (VT) KH Anwar Mansyur yang diduga diamplopi masyarakat dan santri. Namun narator Xpose Trans 7 menyebut Kiai itu menerima amplop demi kekayaan pribadi.
VT yang ducuplik tersebut tak jelas siapa yang merekam. Diduga Trans 7 mengambil secara acak rekaman orang lain dari media sosial.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo menyayangkan tayangan yang merendahkan kiai dan santri tersebut. Apalagi dengan VT yang dicuplik secara serampangan.
“Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggungjawab,” ujar Muhtar pada Selasa (14/10/2025).



Langkah Hukum LBH Ansor Jateng
Dalam video itu, Muhtar juga menyayangkan sang narator berbicara dengan nada menyindir serta bahasa yang tidak pantas. Hal itu bisa memicu persepsi negatif di masyarakat.
“Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum,” jelasnya.
Muhtar melanjutkan, LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans 7.
“Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Aziel Masykur selaku Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah sekaligus Pakar Hukum mengatakan jika suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.
Azil melanjutkan, jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Melanggar Undan-undang Pers
Kemudian Azil mengatakan bahwa Trans 7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Pelanggaran Pasal 51 juga jelas sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta,” ujar Azil.
Kemudian Azil dan Banser Jawa Tengah menyayangkan tayangan Xpose Trans 7 yang tendensius dan tak jelas sumber videonya.
Azil menduga ada unsur kesengajaan untuk menurunkan marwah kiai di mata masyarakat. Hal ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan merendahkan martabat individu (Pasal 8) dan larangan penghinaan dan fitnah terhadap seseorang (Pasal 4).
“Satkorwil Banser Jawa Tengah menyayangkan narasi yang dibangun Trans 7. Dugaan saya ada unsur kesengajaan menurunkan marwah kiai dimata publik dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 dan 8,” tuturnya.
BoikotTrans7
Azil mengatakan pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans 7.
“Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7,” bebernya.
Azil menjelaskan pihaknya siaga untuk menerima perintah lanjutan dan PBNU dan PP GP Ansor.
“Banser sebagai pengawal marwah kiai dan ulama, saat ini dalam posisi siap siaga menunggu komando menunggu arahan dan perintah PBNU dan Ketua Umum GP Ansor,” jelasnya.
Sebelumnya, LBH Ansor Kota Kediri menyatakan akan memberikan Peringatan Hukum kepada pimpinan program Xpose yang tayang di stasiun televisi Trans7.
Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo mengatakan langkah ini diambil menyusul beredarnya video siaran yang dinilai tidak mendidik dan jauh dari kode etik jurnalistik.
“Redaksi kata-kata dalam video itu sangat tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama. Seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam video,” ungkap Wibowo.
Wibowo mengatakan peran Kyai dan pondok pesantren sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Banyak pondok pesantren yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan dan berperan besar dalam perjuangan tanpa meminta imbalan.
Gelombang kekecewaan juga masif datang dari kalangan Santri Terutana di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) di semua platform yang mengikuti viralnya sebuah narasi dan pernyataan yang ditayangkan di stasiun televisi TRANS 7.
Muhtar mengatakan gelombang kekecewaan terhadap Trans 7 itu akibat narasi dalam prigram Xpose yang dianggap tendensius, merugikan, dan tidak proporsional.
Hal tersebut telah memicu kemarahan dan keresahan, terutama di lingkungan pondok pesantren yang menjadi basis utama NU.
“Pernyataan yang disiarkan oleh TRANS 7 dalam sebuah program TRANS 7 dinilai telah mencederai marwah dan citra santri ,Ulama dan lembaga ponpes seolah-olah menggeneralisasi atau mendistorsi peran dan kontribusi santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Muhtar.