Oleh : Dr. M. Kholidul Adib, MSI.
Ketua Lembaga Ta’lif wan Nashr (LTN) PCNU Kota Semarang
Dalam strukur organisasi NU terdapat tiga institusi penting yaitu Syuriyah, Tanfidziyah dan Mustasyar.
Institusi Syuriyah (dipimpin Rais Aam) adalah lembaga tertinggi (semacam Lembaga legislative), sedangkan Tanfidziyah (Ketua Umum) adalah pelaksana (semacam lembaga eksekutif).
Sedangkan para kiai sepuh yang dijadikan penasehat yang memiliki legitimasi moral duduk di lembaga Mustasyar (sebagai lembaga konsultasi yang dalam hal tertentu sering diperankan sebagai lembaga yudikatif guna mediasi konflik elit atau menyelesaikan sengketa di kalangan elit NU, misalnya, dalam kasus sengketa Ketua Umum PBNU dengan Rais Aam pada akhir 2025 dapat diselesaikan oleh forum Mustasyar yang bertindak seolah-olah sebagai lembaga yudikatif untuk memediasi sengketa pemimpin Syuriah dan Tanfidziyah).
Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Wacana pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sering kali menjadi dinamika hangat menjelang Muktamar, dengan dua kutub utama: dipilih secara langsung oleh peserta muktamar (voting) atau dipilih oleh jajaran syuriyah melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) atau ditunjuk Rais Aam.


Wacana tersebut sudah ramai menjadi bahan diskusi elit NU sejak menjelang Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010, dibahas kembali menjelang Muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2015, dibahas kembali jelang Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021 dan sekarang kembali menghangat menjelang Muktamar NU ke-36 tahun 2026.
Jika pada pemilihan Rais Aam disepakati melalui mekanisme Ahlul Hal wal Aqdi (AHWA), maka untuk pemilihan Ketua Umum Tanfizdiyah masih disepakati mekanisme pemilihan oleh peserta mukmatar dan menolak pemilihan melalui AHWA.
Hal itu bisa dilihat dari hasil Konferennsi Besar (Konbes) NU tahun 2021 (jelang Muktamar ke-34 di Lampung), mayoritas PWNU menolak jika Ketua Umum Tanfidziyah dipilih melalui mekanisme AHWA, dan menginginkan pemilihan langsung melalui voting untuk menjaga ruh organisasi.
Berdasarkan AD/ART NU yang disepakati kala itu, penggantian ketua umum tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui forum muktamar.
Jika Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipilih melalui pemungutan suara (voting) yang diikuti oleh delegasi PWNU (Provinsi) dan PCNU (Kabupaten/Kota) se-Indonesia dalam Muktamar, maka kelebihannya dianggap lebih demokratis, transparan, dan merepresentasikan aspirasi akar rumput (PCNU) secara langsung.
Namun sistem ini menyisakan kelemahan yaitu Ketua Umum merasa setara dengan Rais Aam secara politik sehingga ketika berseberangan dengan Rais Aam dianggap tidak melanggar AD ART.
Sedangkan Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang terdiri atas 9 kiai sepuh yang dipilih peserta muktamar untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam.
Sistem ini lebih didorong untuk memastikan kepemimpinan tertinggi NU dipegang oleh Rais Aam yaitu figur ulama yang alim dan wara.
Sedangkan Ketua Umum hanya sebatas pelaksana kebijakan Rais Aam.
Kelebihan mekanisme ini untuk menjaga muruah (martabat) kiai, menjaga ruh organisasi agar tetap sesuai garis qanun asasi dan khittah NU, meminimalisir politik uang (money politics), menghindari konflik horizontal di akar rumput, dan menjadikan Ketua Umum sebagai pelaksana bebijakan Rais Aam.
Kelemahan system ini dianggap kurang demokratis karena aspirasi PWNU dan PCNU untuk memilih langsug pemimpinnya tidak tercapai.
Belajar dari Konflik PBNU
Konflik internal elit PBNU pada akhir 2025 (menjelang Muktamar ke-35 tahun 2026) menjadi Pelajaran berharga bagi seluruh warga NU untuk menata kembali organisasi NU.
Konflik elit PBNU yang ditandai adanya ketegangan antara Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Rais Aam Syuriyah PBNU KH Miftahul Akhyar, membuka tabir betapa system pemilihan ketua umum selama ini menyisakan masalah besar bagi kesolidan NU.
Pleno Syuriah pernah menunjuk Pejabat (Pj) Ketua Umum sebelum Muktamar (KH Zulfa Musthofa) namun ditolak oleh KH Yahya Cholil Staquf karena dianggap tidak sesuai mekanisme AD/ART yang sah (muktamar), maka menjelang muktamar NU ke-36 tahun 2026, para kiai sepuh dan pengurus wilayah menekankan pentingnya muktamar yang teduh untuk menyelesaikan konflik elite dan menentukan arah organisasi, dengan tetap menempatkan peran strategis Syuriyah sebagai Lembaga tertinggi NU.
Salah satunya adalah dengan mengevaluasi mekanisme pemilihan ketua umum PBNU.
Jika selama ini Ketua Umum PBNU dipilih oleh peserta muktamar sedangkan Rais Aam dipilih oleh Ahlul Hal wal Aqdi (AHWA), maka sebagai upaya memperbaiki kepemimpinan NU pasca konflik Ketua Umum PBNU dan Rias Aam PBNU pada akhir tahun 2025 lalu, sekarang kembali muncul wacana di kalangan elit NU agar Ketua Umum PBNU ditunjuk oleh Rais Aam.
Sekarang yang menjadi pertimbangan bagi NU adalah mana yang lebih maslahah bagi NU itulah yang harus didahulukan. Mengingat hal ini urusan ijtihadiyah.
Dalam hal ini banyak kaidah fiqh yang bisa dijadikan dasar untuk memilih mana system pemilihan yang paling tepat digunakan saat ini.
Salah satu kaidah yang bisa dipakai adalah : jika terjadi pertentangan antara madlarat dengan maslahah maka harus didahulukan yang maslahah. Kaidah lain yang bisa digunakan adalah : jika ada dua maslahah yang saling bertentangan maka harus didahulukan yang tingkat maslahahnya lebih besar. Tentu dengan niat untuk meminimalisir tingkat kemadlaratan bagi NU.
Suara PCNU Kota Semarang
Wacana tersebut telah menjadi bahan diskusi dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) III Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Kamis tanggal 5 Maret 2026 di aula lantai 2 Gedung PCNU Kota Semarang.
Hasil Muskercab III PCNU Kota Semarang yang dipimpin oleh Ketua PCNU Kota Semarang, Dr. KH. Anasom, M.Hum, menyepakati untuk mengusulkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam.
Dengan demikian melalui Muktamar NU harus merubah AD ART NU yang secara sederhana dapat dijelaskan : peserta muktamar memilih anggota AHWA, anggota AHWA memilih Rais Aam dan Rais Aam menunjuk Ketua Umum PBNU.
Dengan mekanisme demikian diharapkan kepemimpinan PBNU terpusat pada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hanya sebagai pelaksana.
Hal ini untuk menghindari kejadian matahari kembar di PBNU ketika Rais Aam dipilih oleh AHWA sedangkan Ketua Umum PBNU dipilih oleh Muktamirin sehingga kedudukan politik keduanya dianggap setara.
Adanya matahari kembar di PBNU dinilai tidak efektif bagi NU.
Dengan adanya Ketua Umum dipilih oleh Rais Aam, maka akan membuat posisi Ketua Umum benar-benar sebagai pelaksana Rais Aam.
Hal ini untuk menegaskan bahwa kepemimpinan NU yang sesungguhnya ada pada figur Rais Aam.
Walau demkian para peserta muktamar juga dapat mengusulkan nama-nama kepada Rais Aam untuk dipilih sebagai Ketua Umum, namun keputusan tetap berada pada Rais Aam. []


