Hari Santri nasional, Pemkot Semarang Akan Bahas Raperda Pesantren Tahun 2025, Selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045

SEMARANG, nukotasemarang.com – Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu berjanji bahwa tahun depan, 2025, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang santri dan Pondok Pesantren akan dibahas dan diharapkan segera terrealisasi.

Hal tersebut dia janjikan di hadpaan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, KH Anasom saat upacara Hari Santri Nasional (HSN) di halaman Balaikota Semarang pada Selasa (22/10/2024).

“Tahun depan sudah akan dibahas Raperda (Rencana Peraturan daerah) Pondok Pesantren,” ujar walikota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.

Mbak Ita berharap jika nanti Perda Pesantren sudah dilaksanakan, hal tersebut akan menambah semangat bagi para santri untuk membangun Kota Semarang.

“Tentunya ini bisa menjadi satu semangat bagi para santri agar lebih optimal dalam membangun Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat sehingga santri dan pondok pesnatren bisa sejahtera kemudian masyarakat secara umum juga semakin sejahtera,” jelasnya.

Saat ditanya kenapa pembahasan Raperda Pesantren baru dibahas tahun 2025, hal itu disebabkan karena telat memasukan inisiatif Perda ke Badan Legislasi dan Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang.

“Kenapa baru tahun depan, karena tahun ini Raperda tersebut terlambat didaftarkan ke Badan Legislasi (baleg) dan badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Semarang,” tuturnya.

Mbak Ita menjanjikan di dalam Perda tersebut ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama.

“Nanti di dalamnya akan ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama. Hanya bedanya kalau santri in ikan hidupnya di Pondok Pesantren sehingga akan beda polanya,” tuturnya.

Mbak Ita juga menegaskan rumusan Perda ini diselaraskan dengan semangat Pembangunan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

“Kemudian ada pula di dalam Perda itu sistem Pembangunan karakter untuk masa depan. Khususnya Perda ini kita arahkan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 agar semakin matang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *