Musyawarah Bahtsul Masail NU: Saatnya Berperan dalam menjawab masalah Hukum Islam di Kendal

KENDAL, nukotasemarang.com – Lembaga BahtsuI Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kendal gelar Bahtsul Masail mandiri sekaligus memperingati haul ke-3 KH. Achmad Rosyidi Musthofa di Pondok Pesantren Al Musthofa Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada hari Rabu, 12/06/24.

Kegiatan-kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dikalangan Nahdlatul Ulama. Diantaranya adalah Mustasyar NU Kendal KH. Izzudin Abdussalam, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal Khusnul Huda, S.HI, M.Si, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) M. Shofiyullah Zuhri, SH, Rois Syuriah MWC NU Cepiring KH. Afdhol dan perwakilan delegasi dari BAZNAS Kendal.

Dalam rangka memperingati haul KH. Achmad Rosyidi Musthofa dan program bahtsul masail mandiri ini musyawarah membahas soal tentang polemik pemotongan gaji atas nama zakat dan problematika kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Ketua LBM NU Kendal Gus Shofi berpesan bahwa musyawarah bahtsul masail ini perlu dilestarikan kembali di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Kendal dan di masing-masing daerah di Kabupaten Kendal.

“Salah satu tujuan LBM NU pada periode ini adalah melestarikan tradisi para kiai sepuh dan pondok pesantren yaitu bahtsul masail membahas permasalahan fiqh dalam kesehariannya di masyarakat. Dari tingkatan pusat dan ranting saya harap tradisi bahtsul masail ini tetap dijaga dan dilestarikan”, ucap Gus Shofi.

Senada dengan Gus Shofi, wakil ketua tanfidziyah PCNU Kendal Khusnul Huda menuturkan hukum Islam harus bisa luwes dan bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman.

“LBM ini adalah lembaga yang memiliki kapasitas dalam menentukan hukum Islam. Kondisi zaman selalu berubah, maka dari itu hukum Islam harus bisa luwes dan sesuai dengan koridor kaidah fiqh. Tak hanya itu, permasalahan di masyarakat ini perlu dijawab oleh LBM NU”, ucap Pak Huda.

Peserta terdiri dari MWC NU sekabupaten Kendal dan delegasi pondok pesantren yang ada di kabupaten Kendal. Hasil bahtsul masail ini akan menjadi rekomendasi dan bentuk kontribusi Lembaga NU terhadap pemerintah dalam membuat regulasi dan peraturan sesuai kaidah Hukum Islam. Selain itu, LBM juga berupaya menjawab keresahan dari masyarakat dengan menyuarakan gagasannya dengan pendekatan bahtsul masail dan menjawab persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : M. A. Munif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *